Skip to main content

SSILA

Mengenal dua strategi yang dijalankan oleh Corporate Social Responsibility (CSR) menjelaskan keterkaitannya dengan konservasi keanekaragaman hayati. Istilah in situ dan ex situ tersebut berasal dari bidang konservasi dan bukan dari perbedaan jenis pelaksanaan CSR. Dalam praktik perusahaan, keduanya dipilih dalam merancang program pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.

     A. Mengenal CSR in Situ dan Ex Situ

Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan bagian dari komitmen dalam menjalankan kewajiban terhadap dampak dari aktivitas operasionalnya. Kegiatan usaha yang memperhatikan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang diwujudkan dalam kegiatan rehabilitasi ekosistem, perlindungan satwa, penghijauan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, pendidikan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks in situ dan ex situ, pemilihan pendekatan didasarkan pada kondisi, jenis spesies yang dilindungi, tingkat ancaman, dan tujuan konservasinya. Menurut Convention on Biological Diversity (CBD,1992).

Konservasi in situ adalah menjalankan pelestarian keanekaragaman hayati di dalam habitatnya atau di lingkungan alaminya. Misalnya, rehabilitasi habitat orangutan di kawasan habitatnya dilakukan tanpa memindahkan orangutan ke tempat lain, melainkan dengan memperbaiki dan melindungi habitat asalnya. Sedangkan ex situ dijalankan di luar habitat alami atau di lingkungan asalnya, misalnya kebun botani, kebun binatang, pusat penangkaran, bank benih, bank genetik, akuarium dan kegiatan konservasi serupa.

    B.  CSR In Situ: Fokus pada Lingkungan Sekitar

Pendekatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan in situ mengarahkan perusahaan pada kegiatan konservasi dan pemulihan lingkungan pada habitat alaminya, terutama di lingkungan sekitar operasi perusahaan. Mengacu pada ISO 26000 yang menegaskan kepatuhan hukum terhadap kewajiban sosial yang mendorong kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan. Regulasi tersebut dipertegas oleh GRI 101 dalam konteks Biodiversity 2024 dalam skema pelaporan mengenai lokasi, rantai nilai, pendorong kehilangan biodiversitas dan dampak terhadap masyarakat dan masyarakat adat

Dalam konteks keberlanjutan, perusahaan dalam kerangka biodiversity bergantung pada air, tanah, sumber daya hayati, stabilitas ekosistem dan lingkungan yang sehat. Dengan demikian, segala persoalan keberlanjutan biodiversitas bukan sekadar persoalan lingkungan melainkan persoalan risiko bisnis. CSR in situ yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain rehabilitasi hutan, konservasi mangrove, perlindungan habitat satwa, pemulihan sungai, pengelolaan kawasan pesisir, pengendalian pencemaran, perlindungan sumber air, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkung

   C. CSR Ex Situ: Dampak yang Lebih Luas      

Pendekatan tanggung jawab sosial perusahaan ex situ atau mendukung konservasi di luar habitat alaminya dapat memberikan jaring pengaman (safety net). Menurut Convention on Biological Diversity (CBD), konservasi ex situ merupakan komponen keanekaragaman hayati yang bertujuan melengkapi tindakan konservasi in situ. Dalam konteks CSR, ex situ merupakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang mendukung penyelamatan, pemeliharaan, pengembangbiakan, penelitian dan perlindungan sumber daya hayati untuk mencapai tujuan konservasi. Penegasan IUCN mengenai konservasi ex situ dapat dilakukan pada spesies terancam, terutama pada habitat dan populasi yang mengalami tekanan akibat aktivitas manusia. Walaupun tujuannya demikian, konservasi ex situ merupakan tindakan konservasi terintegrasi dan bukan satu-satunya solusi bagi seluruh spesies.

1. Implementasi Strategi CSR

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diterjemahkan sebagai komitmen terhadap masyarakat dan lingkungan dalam implementasi program nyata, terukur, dan berkelanjutan. Dalam ISO 26000, Tanggung Jawab Sosial diintegrasikan dalam kerangka kebijakan organisasi, termasuk keterlibatan stakeholder dalam program TJSL (International Organization for Standardization (ISO), 2010). Dalam konteks keanekaragaman hayati, penerapan pendekatan in situ maupun ex situ dapat diawali dengan tahapan identifikasi dampak keberlanjutan yang mencakup kebutuhan, dilanjutkan dengan penentuan tujuan, pelibatan masyarakat dan stakeholder, pelaksanaan program, dan diakhiri dengan monitoring serta evaluasi.

Dalam dokumen GRI 101 yang menjelaskan Biodiversity 2024 mengenai dampak perubahan iklim, dibutuhkan pengurangan, restorasi, dan rehabilitasi dalam pengelolaan dampak tersebut (Global Reporting Initiative, 2024). Dalam konteks CSR, konservasi yang dilakukan tidak sebatas mengukur seberapa banyak kegiatan atau dana yang dikeluarkan perusahaan, melainkan sejauh mana keberhasilan konservasi dilakukan, misalnya bukan seberapa banyak jumlah bibit yang ditanam, melainkan monitoring tanaman yang hidup, pemulihan ekosistem, perubahan biodiversitas dan manfaatnya yang dirasakan oleh masyarakat

2. Tantangan dan Strategi Keberlanjutan

Keberlanjutan merupakan upaya yang harus dipenuhi dalam kebutuhan saat ini dan mempertimbangkan kebutuhan di masa mendatang. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, upaya ini menghadapi berbagai tantangan, antara lain aspek sosial, ekonomi, lingkungan dan kelembagaan. Berikut berbagai tantangan yang dihadapi dalam konservasi:

    • Keterbatasan sumber daya: ketersediaan sumber daya alam, energi, teknologi, pendanaan dan tenaga ahli yang dalam praktiknya tidak selalu dapat menyelesaikan masalah walaupun kehadirannya mampu menciptakan dampak positif dalam perbaikan lingkungan dan ekosistem. Selain itu akses modal menjadi tantangan utama bagi perusahaan maupun organisasi ketika dalam situasi efisiensi pendanaan.
    • Perubahan iklim dan degradasi lingkungan:Upaya mitigasi yang diintegrasikan dengan kebijakan pembangunan dapat berdampak baik pada lingkungan dalam menurunkan angka kemiskinan, ketimpangan dan berbagai risiko sosial.
    • Kesadaran dan kapasitas masyarakat yang terbatas:keterlibatan berbagai pihak dalam perubahan perilaku dalam pola produksi dan konsumsi. Selaras dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), hal ini dapat menjadi hambatan sehingga membutuhkan percepatan tindakan, kepemimpinan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (United Nations, 2023).
    • Menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam satu skema pembangunan: Salah satu hambatan yang sering terjadi adalah kebijakan yang hanya berorientasi pada satu aspek, yaitu ekonomi, sehingga berdampak pada tekanan lingkungan dan memicu ketimpangan sosial. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan sebaiknya dilakukan secara terintegrasi dan inklusif. IPCC (2022) menyatakan bahwa proses pembangunan yang terintegrasi dengan mitigasi, adaptasi, dan pembangunan berkelanjutan dapat menciptakan kesejahteraan manusia dan ekosistem.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan strategi keberlanjutan sistematis dan terencana yang dijalankan dengan konsisten. Beberapa strategi yang dapat dilakukan di antaranya:

  • Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya: penggunaan energi, air, bahan baku dilakukan secara efisien. Dengan pengurangan konsumsi energi dan pemanfaatan limbah, selain dapat mengurangi dampak lingkungan, dapat meningkatkan efisiensi biaya jangka panjang.
  • Mengembangkan dan menggunakan teknologi ramah lingkungan: Investasi energi terbarukan, teknologi rendah emisi, efisiensi sistem produksi dan inovasi lingkungan merupakan alternatif yang dapat dipilih untuk mengurangi dampak aktivitas manusia.
  • Menerapkan prinsip ekonomi sirkular: Pola ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan bahan baku, penggunaan kembali produk, perbaikan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali material merupakan strategi dalam mengurangi limbah dan meningkatkan efisiensi sumber daya.
  • Meningkatkan kesadaran dan kapasitas sumber daya manusia: Dapat dilakukan dengan pendidikan, pelatihan dan sosialisasi, sehingga ke depannya mampu mengambil keputusan lebihbertanggung jawab terhadap keberlangsungan lingkungan dan masyarakat.
  • Memperkuat kolaborasi dan kemitraan:keberlanjutan tidak dapat dicapai oleh salah satu pihak. Hadirnya pemerintah, perusahaan, masyarakat, akademisi dan non-government organization dalam menciptakan arah kebijakan dan inovasi dalam mendukung keberlanjutan. IPCC (2022) menambahkan proses yang adil, inklusif dan melibatkan berbagai komunitas dan pemangku kebijakan.
  • Melakukan pengukuran dan evaluasi berkala:Organisasi sebagai pelaku utama perlu menetapkan indikator keberlanjutan yang meliputi penggunaan energi, emisi karbon, jumlah limbah, penggunaan air, kesejahteraan tenaga kerja dan kontribusi sosial, sedangkan evaluasi berkala dilakukan untuk mengetahui efektivitas program dan langkah perbaikan yang dilakukan.

Uraian di atas menjelaskan pentingnya memilih strategi yang tepat dalam upaya konservasi yang dilakukan, yang harus diawali dengan identifikasi kebutuhan masyarakat, kondisi lingkungan, dampak terhadap aktivitas perusahaan, dan kepentingan para pemangku kepentingan. Dalam konteks konservasi lingkungan, perusahaan-perusahaan dapat memilih antara strategi in situ, ex situ, maupun kombinasikeduanya berdasarkan pertimbangan tingkat dan jenis ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Strategi in situ cenderung pada tujuan utamanya, yaitu perlindungan dan pemulihan habitat alami melalui konservasi mangrove, rehabilitasi, dan perlindungan satwa di habitat asal. Sedangkan strategi ex situ lebih cocok untuk perlindungan spesies di luar habitat asal melalui penangkaran, pusat rehabilitasi, bank benih dan sejenisnya.

Strategi in situ menekankan pada masalah utama kerusakan habitat, sedangkan strategi ex situ digunakan untuk permasalahan populasi spesies yang sangat kritis. Strategi tersebut dilakukan dengan tujuan terukur, indikator keberhasilan, monitoring, evaluasi dan pelaporan agar dapat menunjukkan bukti nyata pelaksanaan program CSR dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati.

Referensi

Bashmakov, I. A., Nilsson, L. J., Acquaye, A., Bataille, C., Cullen, J. M., Fischedick, M., … & Tanaka, K. (2022). Climate change 2022: Mitigation of climate change. Contribution of working group III to the sixth assessment report of the intergovernmental panel on climate change, chapter 11.

Braverman, I. (2014). Conservation without nature: the trouble with in situ versus ex situ conservation. Geoforum, 51, 47-57.

Change, I. C. (2022). impacts, adaptation and vulnerability. Contribution of Working Group II to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change. O., Roberts, DC, Tignor, M., Poloczanska, ES, Mintenbeck, K., Alegría, A., Craig, M., Langsdorf, S., Löschke, S., Möller, V., et al., Eds, 3056.

Elliot, V., Jonäll, K., Paananen, M., Bebbington, J., & Michelon, G. (2024). Biodiversity reporting: standardization, materiality, and assurance. Current Opinion in Environmental Sustainability, 68, 101435.

ISO, I. (2010). 26000 Guidance on social responsibility. Ginebra: ISO, 3(4), 6.

UNEP, C. (1992). Convention on biological diversity. United Nations: New York, NY, USA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *